Pinjol Sudah Diblokir Kominfo, Apakah Masih Bisa Menagih? Ini Faktanya
Kabar baik: pinjol ilegal kamu sudah diblokir Kominfo. Kabar yang perlu dipahami: pemblokiran aplikasi tidak otomatis menghapus utang atau menghentikan penagihan. Mereka masih bisa menghubungi lewat jalur lain. Tapi posisi hukum kamu jauh lebih kuat dari yang kamu kira.
Apa Artinya Pemblokiran oleh Kominfo?
Ketika Kominfo memblokir aplikasi pinjol ilegal:
- Aplikasi tidak bisa diunduh lagi dari Play Store/App Store resmi Indonesia
- Website/domain pinjol diblokir di ISP Indonesia
- Aplikasi yang sudah terinstall mungkin tidak bisa diakses
Yang TIDAK terjadi saat pemblokiran:
- Utang tidak otomatis terhapus
- Perusahaan pinjol ilegal tidak otomatis berhenti beroperasi
- Nomor WhatsApp atau telepon DC tidak diblokir
Apakah Kamu Masih Wajib Bayar Pinjol yang Diblokir?
Ini pertanyaan krusial. Jawabannya bergantung:
Untuk Pinjol Ilegal (tidak pernah berizin OJK)
Secara hukum, perjanjian pinjaman dengan entitas ilegal memiliki dasar hukum yang lemah. Pasal 1320 KUH Perdata mensyaratkan perjanjian yang sah harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk tidak bertentangan dengan hukum.
Pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin OJK melanggar UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Konsekuensi: perjanjian dengan pinjol ilegal tidak memiliki kekuatan hukum penuh.
Untuk Pinjol yang Awalnya Legal, Lalu Dicabut Izinnya
Jika pinjol pernah berizin OJK tapi kemudian dicabut atau diblokir, statusnya lebih kompleks. Utang yang timbul saat masih berizin umumnya masih harus diselesaikan — namun tanpa ancaman hukum dari pinjol tersebut.
Masih Diteror DC Meski Pinjol Sudah Diblokir?
Ini adalah situasi yang banyak dialami. Pinjol ilegal yang diblokir sering tetap beroperasi melalui:
- Nomor WhatsApp baru yang terus berganti
- Akun Telegram
- Telepon dari nomor tidak dikenal
- Media sosial (Instagram, Facebook)
Yang Harus Dilakukan:
- Blokir semua nomor DC yang menghubungi kamu
- Screenshot setiap komunikasi sebagai bukti
- Laporkan ke Bareskrim/patrolisiber.id — penagihan oleh entitas ilegal yang sudah diblokir adalah tindakan pidana yang lebih serius
- Jangan bayar ke rekening baru yang diberikan DC dari pinjol yang sudah diblokir — ini bisa jadi penipuan tambahan
Langkah Hukum yang Tersedia
Laporan Pidana
Penagihan oleh pinjol ilegal yang sudah diblokir bisa dilaporkan dengan pasal:
- Pemerasan: Pasal 368 KUHP (pidana 9 tahun penjara)
- Pengancaman: Pasal 369 KUHP
- Penyebaran data: UU ITE dan UU PDP
Aduan ke OJK
Laporkan nomor pinjol ilegal ke OJK di 157 — OJK berkoordinasi dengan Kominfo dan Bareskrim untuk penindakan.
Jika Sudah Bayar ke Pinjol Ilegal yang Kemudian Diblokir
Pembayaran yang sudah dilakukan umumnya tidak bisa diminta kembali (sudah terjadi). Fokus pada:
- Menghentikan pembayaran berikutnya
- Memastikan tidak ada akses ke rekening kamu
- Melaporkan ke Bareskrim jika ada penipuan atau kerugian signifikan
FAQ: Pinjol Diblokir
Apakah utang saya otomatis lunas jika pinjol diblokir Kominfo?
Tidak otomatis. Pemblokiran adalah tindakan administratif terhadap platform digital, bukan penghapusan utang. Untuk pinjol ilegal, kekuatan hukum tagihan mereka memang sangat lemah, tapi secara formal bukan otomatis terhapus.
Bagaimana cara cek apakah pinjol saya sudah diblokir Kominfo?
Cek di trustpositif.kominfo.go.id atau cari berita terbaru dengan nama aplikasi tersebut. OJK juga menerbitkan daftar pinjol ilegal yang sudah diblokir secara berkala di ojk.go.id.
DC pinjol yang sudah diblokir masih menagih dan mengancam. Apakah ini pidana?
Ya. Penagihan dengan ancaman oleh entitas ilegal yang sudah diblokir berpotensi masuk kategori pemerasan (Pasal 368 KUHP). Dokumentasikan semua ancaman dan laporkan ke polisi dengan bukti yang lengkap.
Apakah saya harus tetap bayar jika pinjol ilegalnya sudah diblokir?
Dari sudut pandang hukum, perjanjian dengan pinjol ilegal tidak memiliki kekuatan hukum penuh. Konsultasikan dengan pengacara atau LBH untuk strategi terbaik sesuai situasi spesifik kamu.