Meski pinjaman online bersifat digital, sebagian pinjol — terutama yang ilegal — mengirim debt collector (DC) lapangan ke rumah atau tempat kerja debitur. Ini mengintimidasi, tapi Anda punya hak yang dilindungi hukum.
Apakah DC Pinjol Boleh Datang ke Rumah?
Untuk pinjol legal terdaftar OJK: penagihan tatap muka hanya boleh dilakukan sesuai ketentuan OJK dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia):
- Hanya pada jam 08:00–20:00 WIB hari kerja
- DC wajib membawa surat tugas dan identitas resmi
- Tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, atau kata-kata kasar
- Tidak boleh menagih ke keluarga, rekan kerja, atau tetangga yang bukan penjamin
Untuk pinjol ilegal: tidak ada ketentuan apapun yang melindungi mereka. Kedatangan DC ilegal sepenuhnya di luar hukum.
Hak Anda Saat DC Datang
- Minta identitas DC: Nama, nomor identitas, perusahaan, dan surat tugas. Anda berhak menolak melayani DC tanpa surat tugas resmi.
- Tolak masuk rumah: DC tidak punya hak masuk ke rumah Anda tanpa izin. Anda bisa bicara dari balik pintu.
- Rekam percakapan: Hukum Indonesia memperbolehkan merekam percakapan di mana Anda adalah salah satu pihak, tanpa persetujuan pihak lain.
- Tolak penagihan di luar ketentuan: Jika DC datang malam hari, hari libur, atau dengan cara mengintimidasi, Anda bisa menolak dan laporkan.
- Panggil polisi: Jika DC bersikap agresif, mengancam, atau merusak properti, langsung hubungi polisi (110).
Yang TIDAK Boleh Dilakukan DC
- Memaksa masuk rumah tanpa izin
- Mengancam, menghina, atau menggunakan kata-kata kasar
- Menyita barang tanpa proses hukum (hanya pengadilan yang bisa menyita aset)
- Menagih di depan tetangga atau keluarga yang bukan penjamin
- Menagih di tempat kerja dengan cara yang mempermalukan
- Datang lebih dari 1 kali per hari
Cara Menghadapi DC yang Berlebihan
- Tetap tenang, jangan terprovokasi secara emosional
- Rekam seluruh interaksi (video/audio)
- Minta DC menunjukkan identitas dan surat tugas
- Catat nama, nomor plat kendaraan, waktu kedatangan
- Laporkan ke OJK (157) jika DC dari pinjol legal berperilaku melanggar
- Laporkan ke polisi jika ada ancaman fisik atau masuk paksa
Melaporkan Pelanggaran DC ke OJK
Jika DC dari pinjol legal melanggar aturan, laporkan ke:
- Hotline OJK: 157
- Email: [email protected]
- Formulir online: konsumen.ojk.go.id
Sertakan: bukti rekaman, identitas DC (jika ada), nama platform pinjol, tanggal dan waktu kejadian.
Untuk Pinjol Ilegal
DC dari pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum apapun untuk menagih. Anda dapat:
- Menolak membuka pintu
- Langsung hubungi polisi jika ada ancaman
- Laporkan ke Satgas PASTI OJK
- Simpan bukti ancaman untuk laporan polisi (pasal 368 KUHP: pemerasan)