Referensi
Glosarium Istilah Pinjol
Penjelasan singkat istilah pinjol, regulasi OJK, dan strategi pelunasan utang yang paling sering dicari.
- Pinjol (Pinjaman Online)
- Istilah umum untuk semua produk pinjaman berbasis aplikasi/web di Indonesia. Mencakup dua kategori sangat berbeda: fintech P2P lending legal (terdaftar/berizin OJK) dan pinjol ilegal (tidak terdaftar, sering melanggar hukum dalam cara penagihan).Baca penjelasan lengkap →
- Fintech P2P Lending
- Platform teknologi keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) secara langsung, diawasi OJK sebagai LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi). Berbeda dari pinjol ilegal dalam legalitas, batas bunga, dan cara penagihan yang diperbolehkan.Baca penjelasan lengkap →
- SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
- Database riwayat kredit nasional yang dikelola OJK (dulu dikenal BI Checking). Semua lembaga keuangan — termasuk pinjol legal — melapor ke SLIK. Tunggakan pinjol legal tercatat dan bisa mempersulit pengajuan KPR/kartu kredit/pinjaman bank di masa depan.Baca penjelasan lengkap →
- Cara Membedakan Pinjol Legal vs Ilegal
- Verifikasi tercepat: WhatsApp ke 081157157157 (kontak resmi OJK), ketik nama aplikasi pinjol yang ingin dicek. Pinjol legal wajib terdaftar sebagai LPBBTI di OJK.Baca penjelasan lengkap →
- Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
- Tanda paling definitif: tidak terdaftar di daftar OJK. Ciri lain: minta akses penuh kontak/galeri HP, bunga dan denda tidak transparan, penagihan dengan ancaman/intimidasi, tidak ada layanan pengaduan resmi.Baca penjelasan lengkap →
- Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal)
- Tim koordinasi lintas 12 kementerian/lembaga, dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2023, bertugas memberantas investasi dan pinjol ilegal di Indonesia. Jalur pelaporan utama untuk korban pinjol ilegal.Baca penjelasan lengkap →
- POJK 40/2024
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P lending) — dasar hukum utama yang dipakai ButuhUang.com untuk menjelaskan hak-hak debitur pinjol legal.
- SEOJK 19/2023
- Surat Edaran OJK yang mengatur batas maksimum total biaya pinjol (bunga, denda, biaya lain) sebesar 100% dari pokok pinjaman, serta jam operasional penagihan (08.00–20.00 waktu setempat) dan larangan intimidasi ke pihak ketiga (keluarga/kantor).
- Cap Biaya 100% dari Pokok
- Aturan SEOJK 19/2023: total biaya (bunga + denda + biaya lain) pinjol legal tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman, berapa pun lama tunggakannya. Dasar hukum utama untuk negosiasi pelunasan tunggakan lama.Baca penjelasan lengkap →
- Restrukturisasi Utang Pinjol
- Proses negosiasi ulang jadwal/nilai cicilan dengan penyelenggara pinjol legal — bisa berupa perpanjangan tenor, penurunan bunga, atau keringanan pokok. Diajukan langsung via kanal CS resmi (email/aplikasi), didokumentasikan tertulis.Baca penjelasan lengkap →
- Debt Collector (DC) Pinjol
- Petugas penagihan pinjol. Untuk pinjol legal, DC tunduk pada kode etik AFPI: hanya boleh menghubungi peminjam jam 08.00–20.00, dilarang mengancam atau menghubungi kontak pihak ketiga. Pelanggaran bisa dilaporkan ke OJK (157) atau AFPI.Baca penjelasan lengkap →
- Metode Snowball vs Avalanche
- Dua strategi urutan pelunasan multi-utang. Snowball: lunasi utang bernilai terkecil dulu untuk momentum psikologis. Avalanche: lunasi utang berbunga tertinggi dulu untuk menghemat total bunga. Dipakai untuk memutus siklus "gali lubang tutup lubang".Baca penjelasan lengkap →
Punya pertanyaan lain? Lihat FAQ atau jelajahi semua artikel.