ButuhUang.comDownload Ebook
hak-peminjam

DC Pinjol Minta Foto Selfie atau Foto KTP? Ini Hak Kamu dan Cara Menolaknya

ButuhUang.com··DC pinjol, foto selfie pinjol
DC Pinjol Minta Foto Selfie atau Foto KTP? Ini Hak Kamu dan Cara Menolaknya

DC pinjol yang meminta foto selfie, foto holding sign, atau foto KTP saat penagihan melanggar aturan AFPI dan POJK. Kamu berhak menolak dan melaporkan.

Banyak korban yang diminta DC pinjol untuk kirim "foto selfie pegang kertas utang" atau foto KTP "sebagai bukti identitas." Ini adalah taktik manipulasi dan intimidasi — bukan prosedur resmi yang wajib kamu penuhi. Ketahui hakmu.

Taktik DC: Apa yang Sering Diminta dan Mengapa

Foto Selfie Pegang Tanda/Kertas

DC meminta kamu memfoto diri sendiri memegang kertas bertuliskan jumlah utang, nama, atau teks memalukan. Tujuannya:

  • Digunakan sebagai ancaman: "Jika tidak bayar, foto ini kami sebar"
  • Membuat kamu merasa malu dan takut
  • Alat pemerasan psikologis

Foto KTP/Identitas

DC mengklaim butuh "verifikasi ulang identitas" — padahal proses verifikasi dilakukan saat mendaftar, bukan saat penagihan. Tujuan sebenarnya: mendapatkan dokumen yang bisa disalahgunakan.

Foto Barang Berharga di Rumah

Taktik intimidasi yang seolah-olah "mendata aset" — membuat kamu merasa akan disita barangnya (yang sebenarnya DC tidak punya wewenang menyita apapun tanpa putusan pengadilan).

Dasar Hukum: Mengapa Ini Tidak Sah

POJK No.10/POJK.05/2022

Pasal yang mengatur penagihan pinjol legal: penyelenggara wajib memastikan penagihan dilakukan secara beretika dan tidak melanggar privasi peminjam. Meminta foto saat penagihan tidak termasuk prosedur yang diizinkan.

Kode Etik AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melarang DC melakukan intimidasi, termasuk meminta konten yang bisa digunakan untuk mempermalukan peminjam.

UU Perlindungan Data Pribadi No.27/2022

Meminta data biometrik (foto wajah) di luar keperluan yang disetujui dalam perjanjian awal adalah pemrosesan data tanpa izin — melanggar UU PDP.

Cara Menolak dengan Tegas dan Aman

Template Respons kepada DC:

"Saya menolak memberikan foto dalam proses penagihan ini. Permintaan foto tidak termasuk prosedur penagihan yang diizinkan oleh POJK No.10/2022 dan Kode Etik AFPI. Silakan hubungi melalui saluran resmi perusahaan untuk negosiasi pembayaran. Komunikasi ini saya dokumentasikan untuk keperluan pelaporan ke OJK."

Yang Perlu Dilakukan:

  1. Jangan kirim apapun — tidak ada kewajiban hukum untuk memenuhi permintaan foto
  2. Screenshot percakapan sebagai bukti permintaan yang tidak sah
  3. Laporkan ke OJK: 157 atau aduan.ojk.go.id (untuk pinjol legal)
  4. Laporkan ke AFPI: afpi.or.id (untuk anggota AFPI)
  5. Untuk pinjol ilegal: laporkan ke Bareskrim/patrolisiber.id

Apa yang Sebenarnya Boleh Dilakukan DC Pinjol?

DC yang sah hanya boleh:

  • Menghubungi peminjam langsung pada jam yang ditentukan (08:00–20:00 WIB)
  • Memberikan informasi tagihan secara jelas
  • Menawarkan opsi pembayaran atau restrukturisasi
  • Menginformasikan konsekuensi hukum dari wanprestasi (secara profesional)

DC tidak boleh:

  • Menghubungi pihak ketiga (keluarga, teman, rekan kerja)
  • Mengancam, mempermalukan, atau mengintimidasi
  • Meminta foto, konten, atau informasi di luar keperluan tagihan
  • Menghubungi di luar jam yang ditentukan
  • Menggunakan kata-kata kasar atau mengancam

Sudah Terlanjur Kirim Foto? Ini Yang Harus Dilakukan

  1. Dokumentasikan semua percakapan sebelum foto itu digunakan untuk mengancam
  2. Segera laporkan ke OJK dan Bareskrim sebelum foto tersebut disebar
  3. Hubungi LBH atau pengacara untuk langkah hukum preventif
  4. Jika foto sudah disebar: laporkan ke Kominfo (aduankonten.id) untuk takedown

FAQ: DC Pinjol Minta Foto

Apakah saya wajib kirim foto ke DC pinjol saat penagihan?

Tidak. Tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan peminjam mengirim foto kepada DC saat proses penagihan. Permintaan foto adalah taktik intimidasi atau manipulasi, bukan prosedur resmi.

DC mengancam akan mempermalukan saya jika tidak kirim foto. Apa yang harus dilakukan?

Ini adalah ancaman/pemerasan — tindak pidana. Screenshot ancaman tersebut dan laporkan ke polisi (patrolisiber.id) dan OJK (157). Jangan penuhi permintaan mereka karena tidak akan menghentikan ancaman.

Apakah pinjol bisa menggunakan foto KTP saya yang sudah dikirim saat daftar?

Foto KTP yang dikirim saat pendaftaran hanya boleh digunakan untuk verifikasi identitas, sesuai persetujuan yang kamu berikan. Menggunakannya untuk intimidasi atau menyebarkannya melanggar UU PDP dan bisa dilaporkan ke OJK dan Bareskrim.

Butuh Bantuan?

Download Ebook Gratis Kami

7 Langkah Keluar dari Jerat Pinjol — panduan praktis yang bisa langsung diterapkan.

Download Sekarang — Gratis →