Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK: Panduan Efektif yang Benar-Benar Berhasil
Melaporkan pinjol ilegal bukan hanya melindungi diri sendiri — ini tindakan nyata yang membantu memblokir aplikasi berbahaya dan melindungi ribuan orang lain dari jebakan yang sama. Tapi laporan yang tidak lengkap sering kali tidak ditindaklanjuti.
Panduan ini membantu Anda membuat laporan yang efektif.
Dua Jalur Utama Pelaporan
1. Satgas PASTI OJK (Pinjol Ilegal)
Khusus untuk pinjol ilegal dan investasi ilegal:
- Website: waspadainvestasi.ojk.go.id
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 081157157157
2. Pengaduan Konsumen OJK (Pinjol Legal bermasalah)
Untuk pinjol yang terdaftar OJK tapi berperilaku melanggar:
- Hotline: 157
- Website: konsumen.ojk.go.id
- Email: [email protected]
Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Melapor
Bukti Wajib
- Screenshot aplikasi pinjol (nama aplikasi, logo, tampilan)
- Screenshot percakapan ancaman atau penagihan agresif
- Screenshot tawaran pinjaman (di media sosial, SMS, WhatsApp)
- Bukti transfer jika sudah membayar
- Rekaman audio/video jika ada interaksi langsung
Informasi yang Perlu Dicantumkan
- Nama aplikasi / nama perusahaan yang diklaim
- Link download (Play Store, App Store, atau APK langsung)
- Nomor HP atau email yang digunakan untuk menghubungi
- Kronologi kejadian secara singkat
- Dampak yang dialami (data bocor, ancaman, kerugian finansial)
Template Laporan yang Efektif
Subyek: Laporan Pinjol Ilegal — [Nama Aplikasi]
Kepada Tim Satgas PASTI OJK,
Saya melaporkan aplikasi pinjol diduga ilegal bernama [Nama Aplikasi]. Aplikasi ini tidak ditemukan dalam daftar fintech lending berizin OJK.
Kronologi: [Jelaskan singkat: kapan diunduh, apa yang terjadi, jenis pelanggaran]
Pelanggaran yang dilakukan: [contoh: mengakses seluruh kontak HP, menyebar data ke kontak, mengirim ancaman]
Terlampir: [daftar bukti yang dilampirkan]
Demikian laporan ini. Mohon tindak lanjut.
Hormat saya, [Nama]
Saluran Pelaporan Tambahan
Kominfo (untuk konten berbahaya)
Jika pinjol ilegal menyebarkan data atau konten ancaman:
- aduankonten.id
- Email: [email protected]
Bareskrim / Polri (untuk tindak pidana)
Jika ada ancaman fisik, pemerasan, atau penyebaran data pribadi secara meluas:
- patrolisiber.id
- Hotline: 110
Apa yang Terjadi Setelah Laporan Diterima?
OJK/Satgas PASTI akan:
- Verifikasi laporan (3–7 hari kerja)
- Koordinasi dengan Kominfo untuk pemblokiran aplikasi
- Koordinasi dengan Bareskrim untuk penyelidikan pidana
- Memberikan nomor tiket pengaduan untuk pantau perkembangan
Sejak 2018, Satgas PASTI telah memblokir lebih dari 5.000 pinjol ilegal. Setiap laporan berkontribusi.