Indonesia kini memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No.27 Tahun 2022) yang memberikan perlindungan kuat bagi warga dari penyalahgunaan data — termasuk oleh pinjol ilegal yang sering mengakses dan menyebarkan data pribadi peminjam.
Apa yang Dilindungi UU PDP?
UU PDP melindungi:
- Data identitas (nama, NIK, nomor HP, email)
- Data biometrik (foto wajah, sidik jari)
- Data keuangan (rekening bank, data kartu)
- Data lokasi dan riwayat aktivitas digital
- Kontak dan foto di perangkat
Pelanggaran Pinjol Ilegal yang Diatur UU PDP
Pinjol ilegal sering melakukan pelanggaran berikut yang kini bisa diproses hukum:
- Mengakses kontak tanpa izin eksplisit: Izin yang "dicuri" saat instal app bukan izin yang sah menurut UU PDP
- Menyebarkan data ke pihak ketiga: Meneror kontak peminjam adalah pelanggaran serius
- Menyimpan data melampaui tujuan asli: Data yang dikumpulkan untuk pinjaman tidak boleh digunakan untuk tujuan lain
- Tidak menghapus data setelah diminta: Setelah lunas dan meminta penghapusan, data harus dihapus
Hak Anda Sebagai Subjek Data
Berdasarkan UU PDP, Anda berhak:
- Hak akses: Mengetahui data apa saja yang disimpan tentang Anda
- Hak koreksi: Meminta perbaikan data yang salah atau tidak akurat
- Hak penghapusan: Meminta data dihapus (right to be forgotten)
- Hak pembatasan: Membatasi pemrosesan data Anda
- Hak portabilitas: Mendapatkan data Anda dalam format yang bisa dibaca mesin
- Hak keberatan: Menolak pemrosesan data untuk tujuan tertentu (termasuk pemasaran)
Cara Melindungi Data dari Pinjol
Saat Menginstal Aplikasi
- Periksa izin yang diminta: pinjol legal tidak butuh akses kontak, SMS, atau semua foto
- Jika diminta akses kontak → kemungkinan besar pinjol ilegal
- Gunakan Android 11+ atau iOS 14+ yang memungkinkan "izin sekali"
Jika Data Sudah Bocor
- Dokumentasikan penyebaran data (screenshot, rekaman)
- Laporkan ke Kominfo: aduankonten.id
- Laporkan ke OJK: 157 (jika pinjol terdaftar)
- Laporkan ke Bareskrim / Polri untuk dugaan pelanggaran UU PDP dan ITE
Sanksi Pelanggaran UU PDP
Pelanggaran UU PDP bisa dikenakan sanksi:
- Administratif: denda hingga 2% dari pendapatan tahunan
- Pidana: penjara hingga 6 tahun untuk pengungkapan data ilegal
- Pidana: penjara hingga 5 tahun untuk pemalsuan data pribadi
Langkah Proaktif: Minta Penghapusan Data
Setelah melunasi pinjol, kirim permintaan penghapusan data secara tertulis ke email CS platform. Cantumkan:
- Nama lengkap dan ID akun
- Permintaan penghapusan semua data pribadi
- Referensi UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Tenggat waktu respons (14 hari kerja)